Independen atau Golput?
daengrusle June 19th, 2007
Saat ini, suhu politik di DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur sedang menghangat karena sedang menjelang proses Pemilihan Kepala Daerah/Gubernur. Menarik! Karena kita saat ini bukan sedang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon yang diusung partai politik, sebaliknya masyarakat sedang dilanda diskursus pencalonan alternatif; calon independen yang tidak diusung partai politik. Kecenderungan ongkos politik yang mahal ketika mengikuti konvensi partai politik mungkin menciutkan nyali figur-figur pemimpin lain yang tak punya cukup ‘gizi’ untuk bertarung di pilkada melalui jalur partai, apalagi berlaku adagium politik Indonesia yang menyatakan bahwa “who has the money, he/she has the power”.
Wacana pengajuan calon independen ini makin menguat karena di saat yang sama, survey LSI membuktikan bahwa 87% penduduk Jakarta menginginkan calon alternatif dalam pentas Pilkada DKI Jakarta. Ketersediaan hanya dua calon gubernur/wagub tidak terlalu menggembirakan masyarakat, apalagi track record keduanya belum mampu meyakinkan untuk menyelesaikan persoalan Jakarta yang menggunung itu; banjir, kriminal, macet, dll.
Namun harapan tetaplah harapan, selalu ada ruang untuk keajaiban. Tidak terkecuali di dunia politik Indonesia yang ongkos politiknya teramat mahal itu. Saat ini para politisi-politisi ‘miskin’ berharap banyak dari fatwa Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini sedang menguji materiil ( judicial review) atas pasal 59 UU No 32/2004 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan Pilkada. Pasal 59 dalam UU No 32/2004 menyebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Dua Jurisprudensi
Saat ini saja Indonesia memiliki dua yurisprudensi pemilihan kepala daerah yang tidak akur satu sama lain; UU No.32/2004 hanya mengizinkan parpol sebagai pengusung calon kepala daerah, dan UU No. 11/2006 ttg Pemerintahan Aceh yang mengizinkan tokoh Independen non-partai untuk maju dalam Pilkada. Kontradiksi dari dua peraturan hukum yang sejajar ini diharapkan terselesaikan dalam kesempatan ke-tujuhkalinya Uji Materiil atas UU No 32/2004 ini, dimana sebelumnya sudah enam kali pengajuan uji materiil ditolak oleh MK (Hisar Sitanggang, Antara News). Walau demikian, cepat atau lambat, angin perubahan demokrasi pasti akan mengarah kepada terbukanya partisipasi aktif rakyat dalam proses politik Indonesia, termasuk terbukanya kesempatan calon independen non-partai menjadi partisipan pilkada (dan bahkan Piplres 2009) sebagaimana yang sudah dilakukan oleh Irwandi Yusuf – M Nazar yang memenangkan Pilkada Aceh tahun 2006 silam. MK tidak akan kuat menahan gejolak keinginan rakyat untuk tidak terkungkung pada sistem rekruitmen kepemimpinan melalui jalur kepartaian yang sudah terbukti dipenuhi intrik money politic.
Hasil survey Lembaga Survey Indonesia (LSI) menyebutkan bahwa sebanyak 87 persen warga DKI Jakarta menginginkan calon independen di luar calon gubernur yang diajukan partai politik dalam pilkada, Agustus mendatang. Sementara disaat yang sama KPU DKI menolak pendaftaran 15 orang calon independen. Terlepas dari kredibilitas survey LSI itu, wacana calon independen sudah selayaknya dilegalkan karena menyangkut hak politik rakyat sendiri dan ujung-ujungnya adalah kebijakan publik yang dihasilkan sangat berdampak langsung dengan kelangsungan hidup mereka. Kita tahu, Jakarta menjadi alat kalibrasi politik demokrasi karena posisi strategisnya sebagai ibu kota negara.
Parpol dan Politisi Kita
Sejak Reformasi digulirkan, tingkah polah politisi Indonesia tidak ada kemajuan berarti, bahkan makin menguatkan premis bahwa mereka hanya memperjuangkan kepentingan politik partisan semata, dengan ongkos politik yang teramat mahal sampai menistakan nasib rakyat yang sedang menderita; nelayan yang iurannya dijadikan dana non-budgeter DKP untuk dibagi-bagikan ke elite partai, penduduk terlunta-lunta tanpa rumah dan penghasilan di akibat lumpur panas Lapindo Brantas yang dimiliki oleh Group Bakrie, dana bencana yang dikorupsi.
Kewenangan parpol dalam UU No 32.2004 dalam melakukan perekrutan pemimpin politik seakan-akan telah dimanipulasi oleh sebagian elite parpol untuk mematikan proses perekrutan yang demokratis. Partai politik kemudian berperan tidak lebih sebagai perantara politik yang “memeras” kandidat yang ingin menjadi kepala daerah. Persepsi tersebut saat ini teramat mudah dibuktikan. Lihat saja betapa bakal calon DKI yang tak terpilih Djasri Marin – Slamet mengeluh betapa miliaran duit mereka telah digelontorkan kepada pengurus partai politik namun tak diusung juga. Belum lagi calon-calon lain yang tak sempat bersuara. Tidak terbayang, berapa miliar duit yang harus digelontorkan oleh bakal calon terpilih ini. Hitung-hitungan ekonomi mensyaratkan bahwa tingkat pengembalian modal/keuntungan yang nantinya diperoleh haruslah lebih besar dari biaya yang dikeluarkan. Keniscayaan ini menjadikan kita masygul, betapa berat beban ekonomi yang harus ditimpakan kepada masyarakat karena kebusukan yang mencemaskan dan menggerogoti masa depan demokrasi ini.
Perilaku partai politik yang pragmatis mengingatkan kita di setiap menjelang pemilu legislatif atau pilkada, para elit parpol itu seakan-akan sangat dekat dengan rakyat, menginventarisir permalahan rakyat, mencoba mendengarkan keluh kesah rakyat seakan-akan begitu yakinnya mampu menyelesaikan masalah itu dengan catatan; kalau terpilih, bahkan secara institusional, mendeklarasikan sebagai partai rakyat.
Namun apa yang terjadi, ibarat bulan madu yang hanya seumjur jagung, secepat itu mereka mulai melupakan aspirasi pemilihnya dan berusaha mencapai titik impas sosial dan ekonomi dgn menunjukkan keasliannya; mengejar jabatan politis. Segala bualan kearifan yang dulu dengan santunnya diperdengarkan melalui pengeras suara di lapangan terbuka, diiringi dengan musik dangdut dan hadiah kaos gratisan, kemudian sirna menjadi janji kosong yang tidak bernilai tambah di masyarakat.
Dengan sistem recruitment kepemimpinan yang berlaku saat ini, partai politik hanya akan menghasilkan kader partai yang mengakar ke atas atau loyal kepada penyandang dana dan dikhawatirkan mereka tidak akan mempunyai empati serta kepedulian pada kesulitan hidup warganya. Perilaku partai politik semacam itulah yang mengakibatkan kredibilitas lembaga tersebut merosot. Sebuah ironi terjadi dalam proses transisi di Indonesia dewasa ini: masyarakat yang telah bergerak ke arah demokratisasi terperangkap oleh kemandekan demokratisasi di internal partai politik (J Kristiadi, Kompas). Partai politik selayaknya hanya punya satu tugas saja, fungsi legislasi saja, menyusun kebijakan publik dengan batasan tak boleh berniat menduduki jabatan eksekutif selama lima tahun sejak terpilih sebagai legislator. Dan meraka tidak perlu diikutkan dalam proses pemilihan kepemimpinan karena bukan saja mengaburkan peran keterwakilan atas kepentingan rakyat, tapi lebih dari itu malah mempraktekkan kerancuan demokrasi yang kolusif dan memuakkan dalam proses recruitment calon pemimpin.
Calon Independen atau Golput!
Sistem politik seperti ini sudah saatnya diakhiri, parameter kepemimpinan politik seharusnya bersih dari kepentingan ekonomi sehingga proses pengkaderannya juga harus suci dari niatan-niatan takini. Kita tidak sedang mencari pemimpin yang kaya dan bisa mempengaruhi orang lain dengan limpahan uangnya, tapi kita sedang mencari pemimpin bermodalkan integritas moral dan kesalehan sosial yang luhur. Seharusnya para pemimpin itu terpilih karena pembuktian nyata karya mereka di tataran terbawah masyarakat marjinal, bukan karena limpahan kemewahan yang mereka salurkan ke elit partai. Karena itu, calon independen dalam mekanisme pemilihan pemimpin di Indonesia wajib didukung. Menolaknya berarti menafikkan kepemimpinan politik yang bersih, mengingkari suara lirih di tataran penderitaan masyarakat kebanyakan kita. Calon independen yang diharapkan tentu saja bukan sejenis dan setara dengan calon partisan, tapi yang memiliki akar sosial yang tinggi, terbukti nyata memiliki keterikatan batin dan sosial dengan masyarakat yang akan dipimpinnya.
Namun sekiranya wacana calon independen ini kemudian ditutup oleh MK, maka akan terjadi kebuntuan politik alternatif yang justru mengarah kontra-produktif berupa perlawanan dengan sikap politik tak memilih, atau Golput. Di dekade 70-an masa kepemimpinan Orde Baru, golput adalah sebuah sikap politik yang garang. Sebuah perlawanan terhadap sistem kekuasaan hegemonik yang terlanjur mapan yang dipelopori oleh Arief Budiman. Sikap itu sebagai sisa perlawanan terhadap sistem politik yang tak menjanjikan alternatif pilihan. Sikap ini meniru perlawanan para petani Jawa abad ke-18, ketika sang penguasa feodal bertindak sewenang-wenang. Mereka tidak memberontak secara fisik, namun mengambil sikap diam di depan penguasa, duduk berjemur, di bawah terik matahari, di halaman istana. Diam, tanpa teriakan. Namun sang feodal tahu bahwa rakyat tak suka padanya. Laku pepe tersebut adalah bentuk pembangkangan yang membuat raja tak bisa bertepuk dada dan menunjuk diri sebagai penguasa yang dicintai warga. Golput adalah bentuk perlawanan tersebut. Walau beda, situasi saat ini mulai menggambarkan kemiripan dengan masa lampau ketika hegemoni kekuasaan partai politik sudah mengkristal, dan mengarah kepada praktek oligarki kekuasaan.
Jika demo di jalanan dianggap anarkis dan partai politik yang dipenuhi dengan kepentingan individual tak mampu membawa aspirasi mayoritas, maka perlawanan apa yang bisa dilakukan? Tinggal di rumah dan jangan datang ke TPS. Biarlah para penguasa itu menepuk dada dan mengaku sebagai pemenang suara rakyat, tapi semua tahu bahwa ia tak dipilih secara bulat!
Popularity: 9% [?]















Cuplikan …………
” Jika demo di jalanan dianggap anarkis dan partai politik yang dipenuhi dengan kepentingan individual tak mampu membawa aspirasi mayoritas, maka perlawanan apa yang bisa dilakukan? Tinggal di rumah dan jangan datang ke TPS. Biarlah para penguasa itu menepuk dada dan mengaku sebagai pemenang suara rakyat, tapi semua tahu bahwa ia tak dipilih secara bulat! ”
Bung Daengrusle….I DO NOT AGREE……begini namanya cuma jalan ditempat !!!
LANJUTKAN PERLAWANAN ??!!
Jadikanlah gerakan Golput menjadi partai politik…SEBAGAI PARTAI ALTERNATIF.
Ikut Kompetisi,..maju ikut Pemilu !!
Namakan saja Partai GOLPUT atau ORANG-BEBAS.
Selagi Politik dan para politisi semakin membusuk, sintesanya adalah lahirkan partai politik yang dijamin tidak bisa membusuk…..Wah !!
Perjuangan Bung Arief Budiman cs harus berlanjut. Namun tak cukup sekedar gerakan yang berjalan terseok-seok atau lamban, kalah cepat dengan proses pembusukan. Keburu rusak negara dan bangsa ini….atau terpaksa revolusi !!
Berkah reformasi adalah peluang kebebasan… salah-satunya kita bisa bikin partai.
Partai alternatif ini sebagai pilar demokrasi ke-lima. Pers ke-empat sudah banyak kena penyakit…industri pers atau kapital..energi dobrak dan pembaharuannya jauh sudah menipis. Pilar satu, dua, dan tiga…lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif sudah tak punya harapan lagi.
Tawarkan ke rakyat/pemilih/kontituen hal sederhana namun padat moral dan tak mungkin membusuk. Yaitu ” NO INCOME, NO TALK, NO VOTE.
Tiga janji yang harus ditanda-tangani oleh para calon anggota DPR/D dari partai ini, berupa Akta-Perjanjian di pengadilan. Bila terpilih, apabila melanggar salah satu saja, otomatis terpecat sebagai anggota DPR/DPRD…!!
NO INCOME….seluruh gaji dan pendapatan lainnya sebagai anggota DPR/D diserahkan ke Yayasan Sosial
NO TALK…..tidak boleh berbicara, cukup menjawab ‘bagus, jelek atau no-comment’
NO VOTE… tidak boleh ikut voting dan sebagai calon untuk jabatan apapun di DPR/D
Sepakatlah kita,…rakyat semakin lama semakin tahu dan cerdas,….gaji/pendapatan, berbicara vokal dan ikut voting sumber korupsi dan dagang sapi di parlemen. Kok menjadi politisi untuk cari makan ?! Ngga halal lagi… merusak negara dan bangsa !!
Partai ini tak butuh tokoh atau ketokohan. Partai ini tak butuh sistem rekruitmen ataupun pengkaderan. Partai ini tak butuh penggalangan masa. Cukup tawarkan NO INCOME, NO TALKING, NO VOTE !! Saya yakin rakyat butuh ini,…sembari rakyat tetap menunggu lahirnya seorang pemimpin yang mampu membawa negara dan bangsa kita sejahtera (ratu adil kah ??? )
Logikanya sederhana. Semakin busuk politik dan politisi serta partai politik, maka akan semakin besar pula perolehan suara partai alternatif ini.
Biarlah partai ini mengejar dan memperoleh kekuasaan (menempatkan wakilnya di DPR/D), tapi sementara ini tak perlu gunakan kekuasaannya secara normal…NO INCOME, NO TALK, NO VOTE.
Partai ini cukup sebagai representasi suara legal para golongan putih ataupun pemilih yang belum puas pada partai yang ada saat ini………..
Bagi siapapun yang berminat sebagai calon anggota DPR/D partai ini, syaratnya hanya satu..tanda-tangani Akta-Perjanjian NO INCOME, NO TALK, NO VOTE di pengadilan.
Sangatlah mungkin perolehan suara partai ini melebihi Golkar ataupun PDI-P.
Mari Bung dan Nyonya serta Nona….hidupkanlah gerakan politik bermoral !!