Adelin Lis - kawan kita yang hebat!
daengrusle November 25th, 2007
Adelin Lis, bebas. Si muka innocent itu kemudian kabur bak Superman, lari ke negeri krypton. Sia-sia saja Polda Sumut mengejar nya hingga ujung dunia. Dari menteri, jaksa, hakim, polisi, seakan semua pihak berkonspirasi ‘menyelamatkan’ si Raja Hutan, dan demikian generasi masa depan akan kehilangan hutan Mandailing Natal sebanyak 58 ribu hektar. Bapak menteri budiman dari Partai Islam - PBB, MS Kaban membela sekondangnya dengan anggapan bahwa si Raja Hutan hanya melakukan pelanggaran administratif sahaja. Dan duit sebesar Rp 119 Miliyard plus US$ 2,9 juta yang dipeloroti karena mengemplang tidak membayar provisi sumber daya kehutanan serta tidak melakukan reboisasi sesuai ketentuan, tidak jadi dikembalikan ke rakyat. Padahal uang segitu cukup banyak untuk membuat hutan baru di 20 tahun ke depan, waktu yang cukup sebenarnya bagi si Adelin Lis untuk menghitung fulus di balik jeruji.
Adelin Lis, bebas. Dan pemerintah bak kebakaran jenggot. Menteri Kaban tersenyum sumringah. Sekondangnya bebas, terbayang surat ’sakti’nya yang mampir ke meja hakim beberapa hari sebelum vonis. Majelis Hakim yang teramat sangat patuh pada kaidah hukum itu sepakat dengan pak Menteri, kesalahan si Adelin hanya bersifat administratif. Negara tidak dirugikan. Hakim yang mulia itu berpendapat wewenang penindakan ada ditangan Kementerian Kehutanan, bukan di Pengadilan. Jadi dakwaan yang disusun jaksa berdasarkan hasil pemeriksaan polisi itu salah tempat. Hakim juga memerintahkan agar segala barang bukti dalam kasus Adelin Lis dikembalikan ke jaksa untuk digunakan dalam kasus terdakwa illegal logging lainya di tempat yang sama yakni Washinton Pane, mantan Direktur Produksi PT Keang Nam Development Indonesia dan Budi Ismoyo yang mantan kepala dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, yang tentu saja menurut aturan yurispridensi dan keterkaitan dengan kasus sejenis akan BEBAS juga. Padahal, ribuan kayu sitaan milik Adelin Lis, pengusaha yang didakwa merambah hutan secara liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sudah dilelang dan uangnya masuk ke kas negara.
Para hakim yang menangani dianggap tidak melakukan kesalahan dan hebatnya dipromosikan euy. Juga para jaksa yang menuntut dengan tuntutan ringan, ceroboh dan tragisnya tidak terbukti itu dipromosikan. Penghargaan ataukah penghinaan? Siapa yang dihargai? Siapa yang terhina? Dan diatas semua itu, siapa yang dirugikan?
Mantan Hakim Agung Bismar Siregar, yang dikenal punya integritas tinggi, merasa sedih, mengelus dada dan merapal duka cita yang mendalam “Inna lillahi wainna ilaihirajiun”. Menurut Bismar putusan bebas tersebut menandakan kebodohan majelis hakim yang menangani perkara terdakwa tersebut. Tidak selayaknya majelis hakim masih berkutat pada peraturan formal dalam menangani perkara besar seperti kasus pembalakan liar. Ini fakta di negara ini di mana mereka tidak bertanya pada keadilan sebagai landasan dalam menentukan putusan. Apabila keadilan menjadi landasan, menurut Bismar, dalam putusannya majelis hakim akan mengatakan, “Sekalipun Adelin Lis bersalah karena soal administratif saja, dengan munculnya kerugian negara, itu sama saja dengan tindakan korupsi.”
Popularity: 11% [?]















Hukum Indonesia SucK!!!…Muak saya melihat tingkah polah penegak hukum di negeri ini.
@ dokter imcw:
iya bikin muak! serius.
Ibarat Cerita Perampok disarang Penyamun
Setuju Daeng.
Oh iyah…, makasih komentarnya di blog saya, dalam tema yang sama. Begitulah keadaannya. Mau gak ngomong, sedih, ngomong…serasa percuma. Tp gpp, kita ngomong ajalah. Minimal, itulah aksi yg mungkin gak bermakna, tp masih bisa dilakukan. Dari pada diam…., dan pasrah sambil nyelutuk, “saya juga belum tentu lebih baik dari mereka kalo dalam suasana, kesempatan dan keadaan spt dia”. Atau minimal sedihlah…!